PADANG, – Didakwa mengancam dan memeras sepasang remaja yang sedang pacaran di pantai, terdakwa Sepriandi mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (25/7).
Dalam dakwaan disebutkan JPU Corrina Patricia, kejadian terjadi Rabu, 4 Mei 2022. Sekira jam 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan Ayang (DPO) sedang melintasi jalan di tepi pantai, dekat SD 27 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat menggunakan sepeda motor (Daftar Pencarian Barang).
Baca juga:
Kejari Siapkan Dakwaan Tersangka Pencabulan
|
Lalu Ayang berkata, “Da, ada orang pacaran di dekat batu grip, kita tangkap yuk”. Terdakwapun setuju, kemudian terdakwa Sepriandi dan Ayang (DPO) mendekati saksi Ladi Utari dan saksi Muhammad Farhan yang sedang duduk-duduk di bebatuan tepi pantai dekat SD 27 tersebut.
Setelah didekati, terdakwa berkata kepada saksi, “Ngapain kamu disini? Buat mesum kamu ya?”.
“Tdak ada bang, ” kata saksi Farhan.
Lalu datang Ruli (DPO) ke tempat tersebut dan mengatakan, “Bawa saja ke pos pemuda bang, ”, dan saksi Farhan yang ketakutan mengatakan, “Nggak usah bang, selesaikan di sini aja bang, ”.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Setelah itu, terdakwa mengatakan, “Kamu harus mambayia dando sebanyak dua sak semen dan sepuluh slof rokok, ” (kamu harus membayar denda dua sak semen dan sepuluh slof rokok, red).
Karena kedua saksi tidak punya uang untuk membayar denda sebanyak itu, kemudian terdakwa menyuruh Saksi Ladi dan saksi Farhan untuk membeli rokok.
Saksi Farhan kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motornya, dimana terdakwa yang mengendarai sepeda motor sambil memboncengi Farhan dan saksi Ladi, menuju ke toko Arjuna di Jalam Veteran Kota Padang. Sedangkan Ayang dan Ruli mengendarai sepeda motor mengikuti dari belakang.
Sesampai di toko, terdakwa menyuruh saksi Farhan membeli rokok. Karena takut dan tidak mempunyai banyak uang, saksi Farhan membeli 5 bungkus rokok merk Surya dan 5 bungkus merek Sampoerna, kemudian saksi Farhan memberikannya kepada terdakwa.
Terdakwa, Ayang dan Ruli yang mengetahui hal tersebut marah, dan mengatakan, “Tinggalkan barang-barang berharga kalian kalau tidak mau, kalian akan kami bawa ke pos pemuda, ”
Kemudian, karena saksi Ladi merasa takut lalu mengatakan, “Handphone saya aja bang, yang ada di kos-an saya bang, ”
Kemudian terdakwa, saksi Ladi dan saksi Farhan pergi dengan mengendarai sepeda motor, dimana terdakwa yang mengendarai sepeda motor sambil memboncengi Farhan dan Ladi, menuju ke kos-an Ladi di daerah Los Baru, Pasar Raya Padang.
Sedangkan Ayang dan Ruli mengendarai sepeda motor mengikuti dari belakang. Sesampainya di tempat tersebut, saksi Ladi karena takut memberikan handphone merek Hotwav warna hitam kepada terdakwa, dan diterima oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengatakan berapa uang yang ada di dompet saksi Farhan dan saksi Ladi, dan terdakwa meminta uang tersebut dengan paksa. Karena takut, saksi Farhan menyerahkan uang Rp100 ribu dan saksi Ladi menyerahkan uang Rp50 ribu kepada terdakwa.
Terdakwa bersama Ayang dan Ruli kemudian pergi ke kawasan Purus, lalu membagi rokok-rokok itu dan uang Rp150 ribu dibagi tiga. Sedangkan handphone disimpan oleh terdakwa.
Tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ayang (DPO) dan Ruli (DPO), Saksi Ladi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.250.000 dan saksi Muhammad Farhan mengalami kerugian lebih kurang Rp. 375.000, ” kata JPU.
Dikatakan juga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 2 ke-2 KUHPidana. (**)