PADANG-Pasca ditetapkannya Universitas Negeri Padang (UNP) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D melantik 50 anggota senat akademik UNP PTN BH Periode 2021-2026 secara luring bertempat di Gedung Auditorium UNP, Kampus Air Tawar Padang, Senin (6/12/2021). Kegiatan ini juga dibarengi dengan pisah sambut dengan anggota senat akademik UNP periode 2017-2021.
Pelantikan anggota senat akademik UNP PTN BH periode 2021-2026 ini didasarkan atas surat keputusan rektor Nomor 756/UN35/KP/2021 tentang pengangkatan anggota senat akademik UNP periode 2021-2026. Anggota Senat Akademik UNP PTN BH diangkat dalam jabatan anggota senat dari unsur, rektor, wakil rektor, direktur pascasarjana, dekan, dan wakil dosen dari setiap fakultas.
Rektor UNP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dukungan, saran, dan kebijakan senat akademik UNP ketika PTN BLU telah melahirkan berbagai terobosan dan inovasi sehingga bisa mengangkat keberadaan UNP baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional. Semenjak tanggal 25 November 2021 UNP, telah ditetapkan secara resmi sebagai PTN BH. Oleh sebab itu, organ-organ yang telah disyahkan oleh peraturan pemerintah yakni salah satunya senat akademik UNP.
“Perbedaan anggota senat PTN BH dan PTN BLU secara substansi yakni peran, tugas pokok, dan fungsinya hampir sama, tetapi secara kelembagaan senat di akui sebagai sebuah organ resmi dari PTN BH, ” Jelas Rektor UNP.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 114 tahun 2021 terdapat 3 organ yang diakui yakni MWA, Pimpinan Perguruan Tinggi/ rektor, dan senat akademik universitas. Keanggotan anggota senat akademik terdiri dari 40% guru besar lebih kurang 20 orang anggota dari guru besar, dari sesi jenjang akademik 90?alah doctor, dan 10% magister, ” ungkap Rektor UNP.
Lebih lanjut, Rektor UNP berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada anggota senat akademik periode 2017-2021 yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan kampus UNP. Setelah pelantikan anggota senat akademik UNP melakukan rapat perdana pasca dilantik. (rel)