PADANG, – Lapak-lapak yang berada di fasilitas umum (fasum) dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di kawasan Tunggul Hitam, Koto Tangah, Rabu (1/12).
Dari data yang dihimpun pasukan penegak perda ini, ada sebanyak 44 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Sebelum dibongkar, kita sudah layangkan surat pemberitahuan kepada pedagang dalam tenggat waktu tiga kali 24 jam untuk membongkar sendiri. Saat pembongkaran ini, masih ada lapak yang belum dibongkar PKL, terpaksa kita bantu bongkar. Dan ada lima lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, ” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, penertiban terhadap PKL yang melanggar perda dan memakai fasum secara bertahap dan berlanjut.
“Kita akan lakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap PKL yang masih saja menggunakan fasum sebagai sarana berjualan. Setiap hari kita telah kerahkan petugas dalam mengawasi fasum, bagi yang tidak mengindahkan himbauan petugas, terpaksa ditindak tegas, ” ujar Alfiadi.
Dikatakan, kepada seluruh pedagang agar berjualan di tempat semestinya, jangan pernah menggunakan fasum ataupun fasilitas sosial untuk kepentingan pribadi.
“Boleh berjualan, namun tidak mengganggu dan memakai fasum. Mohon untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktifitas umum lainnya, ” katanya.
Dikatakannya, selain itu pedagang juga tidak boleh mengganggu lalulintas serta menjaga keindahan, kerapian, kebersihan dan kenyamanan masyarakat, demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Padang.
“Pada pembongkaran ini dipimpin langsung Kabid P3D bersama Kabid Tibum Tranmas yang juga disaksikan dari pihak kelurahan, ” ujarnya. (*)